Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah lama diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan juga dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi lalu dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan juga Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutipkan dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya telah lama mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelahnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pusat Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang dimaksud memohon pembatalan perdamaian pada penundaan kewajiban pembayaran utang yang digunakan sudah ada ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam perkara ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang tersebut telah dilakukan beroperasi selama 36 tahun ini telah lama mengalami permasalahan keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah terjadi melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex miliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek juga sebagian besar berasal dari utang bank lalu obligasi.






