Tingkatkan Performa BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar kemudian dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penyertaan Modal kemudian Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan dalam Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai khasiat yang mana optimal dan juga berkonstribusi pada konstruksi nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengundang seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang mana terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah terjadi mencapai tambahan dari Rp169 triliun. Jumlah yang mana besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, kemudian permintaan jamaah haji di tempat berada dalam dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Kami harus menegaskan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang tersebut sesuai dengan prinsip syariah juga memberikan imbal hasil yang tersebut optimal. Namun, kami juga harus tetap saja memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang disebutkan dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap diperkenalkan BPKH.






