7.500 Rekening Terkait Judi Online Sudah Dibekukan BI

JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya telah lama membekukan 7.500 account yang mana terindikasi digunakan untuk operasi judi online (judol) . Hal ini disampaikan Juda Agung pada Kongres pers capaian deks pemberantasan perjudian daring dan juga deks keamanan siber serta pelindungan data, dalam Kementerian Komunikasi juga Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Sejauh ini rekening-rekening yang dimaksud telah lama ditemukan oleh PJP serta oleh Bank Indonesia itu ada 7.500 dan juga hampir 100 persen sudah ada dibekukan,” kata Juda pada paparannya.
Bank Indonesia, kata Juda, bergabung berpartisipasi berperan pada pencegahan judi online. Pihaknya memverifikasi sistem pembayaran tiada digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
“Bagaimana BI melakukan pencegahan yang dimaksud kita mempunyai two line of defense first line of defensenya adalah disisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank. Jadi penyedia jasa pembayaran wajib mempunyai fraud detection system untuk mengindentifikasi rekening-rekening yang digunakan digunakan pada kegiatan judi online atau fraud online-nya,” jelasnya.
Daftar tabungan yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau fraud online-nya, kata Juda, kemudian di dalam share terhadap bidang sehingga semua mampu mengantisipasi.
“Dan akun itu juga dishare terhadap Bank Indonesia disampaikan terhadap Bank Indonesia lalu oleh Bank Indonesia, daftar tabungan itu kemudian masuk ke pada sistem BI Fast untuk menjamin bahwa begitu operasi ini digunakan dalam pada BI Fast, maka akan ditolak. Jadi itu yang digunakan kami lakukan,” ungkapnya.
Bank Indonesia, kata Juda, juga melakukan edukasi terhadap rakyat khususnya para pengguna pada sistem pembayaran tersebut. “Karena ini berbagai sekali digunakan oleh publik serta ini kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di tempat media-media sosial,” tandasnya.






