6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang tersebut belum ditangani dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang tersebut kandas pada wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di tempat lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun telah berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di dalam KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat dalam sana tak memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, kemudian kualifikasi yang digunakan disyaratkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, serta iklan ASN harus mengacu untuk kompetensi, kualifikasi, juga sertifikasi pegawai negeri yang dimaksud bersangkutan,” tegas Zaenal di pernyataannya, Hari Senin (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih banyak memilih berdiam diri dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang dimaksud mengawasi juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, dia lebih lanjut memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di dalam lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang telah dilakukan diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar setiap saat menjadi pejabat pertama yang digunakan datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi kemudian memberikan bantuan yang mana diperlukan. Namun, di tempat Banten, dia malah memilih diam di area kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang disebutkan ke sikap yang tersebut lebih besar sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Daerah Pandeglang, yang mana miliki alur laut padat juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai pada sana saat ini berubah menjadi kuburan kapal yang dimaksud tiada ditangani.






