Barang Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Bekerjasama

JAKARTA – Peredaran hasil palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang diadakan oleh Warga Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersatu Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat hasil ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan barang tak belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan kemungkinan penerimaan pajak serta menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi serta metode distribusi yang digunakan semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk-produk palsu sebagai tantangan yang mana tiada sederhana,” ucapannya pada diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di dalam Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di area Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan serta pangsa tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya produk-produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang mana masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di tempat pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui media e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk-produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform digital e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Fakta dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) kemudian Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu lalu bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tak belaka merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Sistem palsu juga dapat menghambat pengembangan serta kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi dan juga kesadaran umum terkait pentingnya proteksi Kekayaan Intelektual. Razilu mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu lalu menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






