Bisnis

Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk pada jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidak ada kena PPN 12%, lantaran penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.

“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), sebab kebugaran itukan bagian dari tugas negara pada hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih banyak ke pelayanan rakyat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa orang pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.

“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukanlah berarti beliau sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali dikarenakan kelas standart di area RS penuh kemudian harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.

Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP dan juga jasa lembaga pendidikan internasional.

Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang mana dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP serta sekolah internasional yang tersebut berbayar mahal. Namun, barang-barang kemudian jasa yang penting untuk keberadaan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, lalu kesehatan, masih akan dibebaskan dari PPN.

“Agar azas gotong royong di dalam mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang digunakan dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok nilai tukar barang-barang juga jasa yang digunakan merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, sekolah standar internasional yang tersebut berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani di Pertemuan Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Mulai Pekan (16/12/2024).

Related Articles

Back to top button