Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai

JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyampaikan beberapa hasil rapat dengar pendapat (RDP) tertutup sama-sama Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan tentang sistem pajak Coretax yang dimaksud selama ini menimbulkan gaduh warga dan juga Wajib Pajak (WP).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah juga pihaknya setuju untuk kembali menerapkan sistem lama perpajakan dengan beriringan dengan Coretax oleh sebab itu implementasinya masih disempurnakan.
“Dan tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang mana lama sebagai, agar ya bahasanya ya, antisipasi di mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di konferensi pers usai RDP, Awal Minggu (10/2/2025).
Menurut Misbakhun, DJP Kemenkeu menjamin bahwa sistem IT apapun yang mana digunakan tidak ada akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di area APBN tahun 2025.
Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang tersebut paling rendah dan juga mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. “Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Hasil lainnya, DJP tiada mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang tersebut diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP di rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, meningkatkan kekuatan cybersecurity.
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala untuk Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban ditulis menghadapi pertanyaan serta tanggapan Pimpinan dan juga Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI juga DJP Kementerian Keuangan perihal Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah lama mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang digunakan lama, sebagai antisipasi pada mitigasi implementasi Coretax yang tersebut masih terus disempurnakan agar tidak ada menggangu kolektivitas penerimaan pajak.






