Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi di pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok dalam bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang mana lebih banyak bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan mengirimkan rokok untuk warga di dalam bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran oleh sebab itu memacu edukasi terhadap rakyat luas. Upaya ini bisa saja memberikan pemahaman untuk menekan bilangan konsumsi rokok di area kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini jarak jauh lebih lanjut baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak di tempat bawah usia 21 tahun tidak ada merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang tersebut mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak yang dimaksud berbagai ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, berbagai warung yang tersebut telah berjualan bertahun-tahun dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai kebijakan yang dimaksud diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi sektor hasil tembakau (IHT) yang setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang digunakan menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir dalam bidang ini, seperti para peniaga kelontong.
Selain itu, Junaedi meminta-minta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan sektor tembakau, pelaku perniagaan kecil, hingga publik sipil untuk merancang regulasi yang dimaksud adil. Upaya ini agar memunculkan kebijakan yang dimaksud tidak ada ditentang oleh berbagai pihak, termasuk warga kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah pernah disampaikan secara langsung untuk Kemenkes ketika PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” bersatu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes setiap saat menjanjikan akan melakukan dialog dan juga mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.






