3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa perkara penembakan bos rental mobil di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan rencana pleidoi, Hari Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa tindakan hukum penembakan yang mana menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun melawan perkara penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) kemudian terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang juga Akbar sudah pernah terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan pembunuhan dan juga dan juga terlibat di penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerusakan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






