20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di tempat Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di area Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, setelahnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bisnis PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang mana beralamat dalam Distrik Manokwari Barat, Wilayah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai bukan sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak miliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Kesejahteraan (TKS) BPR Arfak juga memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan di tempat Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin perniagaan BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang dimaksud diadakan OJK untuk menjaga serta meningkatkan kekuatan sektor perbankan dan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah lama menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini pada status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi memberikan waktu yang tersebut cukup untuk Pengurus lalu Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, juga likuiditas. “Namun demikian pengurus serta pemegang saham BPR tidak ada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk bukan melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus meminta-minta terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di tempat atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk klien PT BPR Arfak Indonesia agar tetap saja tenang oleh sebab itu dana publik di tempat Lembaga Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” ujarnya.






