Pemilihan Kepala Daerah 37 Daerah Lawan Kotak Kosong, KPU Belum Usulkan Anggaran pemilihan gubernur Ulang

JAKARTA – Sebanyak 37 tempat dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kotak kosong di tempat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Meski demikian KPU mengaku belum mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah ulang.
Diketahui pilkada ulang akan dilakukan apabila kotak kosong menang melawan paslon tunggal.
“Informasi dari teman-teman pada 37 wilayah anggarannya belum diusulkan oleh sebab itu memang benar merek anggarannya itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota KPU Idham Holik dikutipkan Hari Minggu (17/11/2024).
Meskipun belum ada usulan itu, namun KPU percaya dengan komitmen pemerintah pusat di hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyokong turnamen pemilihan kepala daerah ulang bila kotak kosong yang menang.
“Berkenaan dengan langkah lanjut perbuatan dari ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support serta apabila memang benar ketentuan yang dimaksud dilaksanakan itu jadi prioritas utama,” tuturnya.
Adapun untuk mekanisme pencoblosan ulang ini, akan serupa seperti tahapan pilkada serentak. Mulai dari pendaftaran paslon hingga masuk ke tahapan kampanye.
Hal yang disebutkan sebagaimana dituangkan di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan pada PKPU Nomor 2 tahun 2024.






