Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang mana dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko ke kemudian hari.
Karena apabila STNK bukan diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata metode dan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB lalu bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa jadi melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi dengan segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum mengunjungi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pemasaran kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas juga data telah dilakukan lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir kemudian kendaraan tidak ada lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada mempunyai waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas juga mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling ringan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






