Zarof Ricar Tertunduk dan juga Tutupi Wajah ketika Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tersangka persoalan hukum dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil berupaya menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung tentang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba dalam Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu segera diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di tempat Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata mengundurkan diri dari dari mulutnya.
Dia secara langsung bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang tersebut terparkir tepat di tempat depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan kelompok Kejagung dan juga secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan untuk yang tersebut bersangkutan dan juga masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dijalankan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersatu ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang tersebut telah lama menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur berhadapan dengan permintaan dituduh LR, terdakwa MW di kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang terhadap terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.






