Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan asusila serta aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik mengoleksi beberapa jumlah bukti lalu keterangan saksi yang digunakan meningkatkan kekuatan tuduhan terhadapnya.
Polisi segera melakukan penangkapan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan terdakwa ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah pernah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di area Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya secara langsung ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penangkapan adalah lantaran korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap memperlihatkan mengklaim bahwa ia sudah memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak perkara ini mencuat. Ia juga mengatakan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang tersebut menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum dan juga ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu bisa jadi berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tak mampu berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang disebutkan terkait dugaan tindakan asusila dan juga kekerasan seksual terhadap putrinya, yang digunakan masih di dalam bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Aspek Kesehatan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dimaksud dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku.






