UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – eksekutif mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan lalu mekanisme yang dimaksud harus dipenuhi pelaku perniagaan kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Energi juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku bidang usaha menengah juga tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, kemudian pemberdayaan koperasi dan juga bisnis mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM).
“Bahwa perniagaan mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang digunakan Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pertemuan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengatur tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang digunakan menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di area sisi lain sisi ketentuan menjalankan tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak ada setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang mengatur tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang tersebut dikuasai oleh negara tiada dan juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






