Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang kemudian Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai tindakan hukum pagar laut dalam Wilayah Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang tersebut sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada di dalam pada garis pantai, juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang mana ada di dalam Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai sudah diberikan sanksi tegas di dalam mana lima di tempat antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang dimaksud berada dalam menghadapi air tersebut.
“PT CL juga PT MAN telah lama mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada dalam luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang mana sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






