Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini komoditas hukum itu masih di tahap harmonisasi di dalam Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini telah berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang mana melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, juga serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu meninggalkan sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, lalu melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian kemudian kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko juga Kementerian terkait, terkait dengan upaya lalu melakukan antisipasi strategis terkait kondisi dunia usaha ketika ini. Antisipasi di artian kebijakan fiskal, dan juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksekutif akan segera membentuk Satgas yang dimaksud khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian lalu perusahaan, teristimewa pasca UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menghasilkan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang digunakan kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di dalam sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin dalam kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).






