UMP Naik 6,5% di dalam 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di tempat berada dalam kenaikan harga-harga barang yang mana masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa mampu menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum cuma 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga jual keinginan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam melawan 8,7-10% akibat dapat memacu Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menyokong sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan tambahan tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang dimaksud lebih tinggi baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup dan juga pemerintah diminta transparan persoalan formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke naiknya harga dalam tahun depan lalu menggalakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di dalam bawah ekspektasi sekitar 1,5% dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






