Nasional

Tugas lalu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, pada mana tidak ada ada lagi pembagian lembaga besar serta tertinggi melainkan semata-mata ada lembaga negara yang dimaksud bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan lalu saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.

Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih secara langsung dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pendapat yang dimaksud mewujudkan demokrasi pada bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada miliki kewenangan kemudian tugas yang tersebut di dalam atur oleh undang-undang.

Secara lebih tinggi rinci, wewenang kemudian tugas MPR diatur pada Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud pada waktu ini telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 13 Tahun 2019.

Wewenang dan juga tugas MPR

Berikut adalah wewenang lalu tugas MPR:

Wewenang MPR:

  1. Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum terdiri dari pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, aksi pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak ada lagi memenuhi prasyarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya pada masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan oleh Presiden apabila berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden lalu Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden yang mana diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud pasangan calon presiden lalu delegasi presidennya meraih kata-kata terbanyak pertama juga kedua pada pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR:

1. Memasyarakatkan ketetapan MPR

MPR mempunyai tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang dimaksud telah terjadi diambil, agar komunitas mengenali pentingnya tindakan tersebut.

2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, lalu Bhinneka Tunggal Ika

MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara (NKRI), kemudian semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. Mengkaji sistem ketatanegaraan

MPR berperan di mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelenggaraan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.

4. Menyerap aspirasi masyarakat

MPR mendengarkan serta mengangkat aspirasi dari rakyat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk memverifikasi bahwa aspirasi rakyat masih diperhatikan pada pemerintahan.

Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Related Articles

Back to top button