Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang tersebut bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang digunakan disetorkan orang pribadi atau badan yang dimaksud masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang dimaksud bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak juga Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, juga anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak pemilihan 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting dikarenakan kinerja penerimaan cenderung mengecil padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang juga semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit serta terjebak oleh banyaknya aturan yang tersebut tidak ada memungkinkan bergerak tambahan cepat serta terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang mana ada, meskipun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal merancang kerja sejenis hukum, dan juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku perekonomian yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban terhadap negara lantaran kebijakan kemudian pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, bisa saja melakukan estimasi penerimaan secara lebih banyak akurat dan juga pasti akibat tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang tersebut kerap terjadi adalah penerimaan negara yang tersebut hingga ketika ini selalu dalam bawah target, bahkan rasionya jadi yang mana terendah di dalam ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum di 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit lalu mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang digunakan sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang dimaksud sangat matang juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya miliki kapasitas/knowledge perpajakan yang mana mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang mana teruji serta terbukti, bukanlah cuma pandai berteori ilmu pertempuran tapi bukan pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk sanggup menaikan target penerimaan tanpa harus membebani penduduk kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidaklah akan meninggal tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di tempat 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang tersebut cukup bagi publik untuk memiliki daya beli yang tersebut memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






