Bisnis

Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme dan juga Dumping di Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis di menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan lalu praktik dumping baja ekonomis dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar pada Indonesia, Krakatau Steel berjanji untuk menguatkan daya saing lapangan usaha baja nasional melalui berbagai inisiatif serta kebijakan.

Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang digunakan diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah dilakukan memengaruhi dinamika bursa baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di dalam Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari bursa alternatif, termasuk Indonesia.

Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja hemat ke pada negeri, yang digunakan berpotensi merusak kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang dimaksud dihadirkan pada pangsa sebagai konsekuensi dari kebijakan Negeri Paman Sam menyebabkan produsen mencari pangsa yang “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.

Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan nilai baja domestik lalu berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.

Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan ukuran transaksi jual beli baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan juga persaingan tarif menyebabkan perusahaan mengalami kerusakan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang tersebut sama.

Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang tersebut telah terjadi berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang terus mengalami peningkatan dan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami peningkatan dan juga mencapai target yang dicanangkan dalam tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.

Ahli Lingkup Hukum Perdagangan kemudian Bisnis sekaligus pengajar pada Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan proteksi bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.

“Indonesia perlu memiliki kebijakan yang digunakan seimbang antara proteksi lapangan usaha baja nasional serta peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang mana tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama di lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.

Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan proteksi yang dapat diartikan sebagai proteksionisme, akibat Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang mana amat kritis atau ancaman kerugian kritis (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang tersebut dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.

Related Articles

Back to top button