Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar oleh sebab itu Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjadi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan perniagaan tak sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang membatasi lingkungan ekonomi lalu pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di tindakan hukum ini adalah kewajiban penyelenggaraan Google Play Billing (GPB) di tempat Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan usaha kemudian konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan GPB yang tersebut diwajibkan oleh Google, dalam antaranya:
– Berkurangnya User Aplikasi: Konsumen program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran kemudian kenaikan harga jual aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mobile mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang digunakan tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Program yang dimaksud bukan menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan juga pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google sudah pernah menyalahgunakan sikap dominannya pada bursa dengan mewajibkan pemanfaatan GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran semata-mata menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Sistem Dominan di area Indonesia
Google Play Store merupakan media distribusi perangkat lunak terbesar di area Indonesia, dengan pangsa bursa mencapai 93%. Dominasi ini menyebabkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang mana merugikan.
Fakta Google Play Store pada Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store pada Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang tersebut Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang tersebut menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan usaha yang mana sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang mana dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer perangkat lunak lalu konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang lebih tinggi adil serta menggalakkan pengembangan di area lapangan usaha digitalIndonesia.






