Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu diadakan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terperiksa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod serta dua orang yang mana merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
“Kalau kita berbicara motif, pada waktu ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas pada pemalsuan dokumen tersebut.
“Diduga keempatnya telah lama bersama-sama menimbulkan lalu menggunakan surat palsu berbentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.
“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod serta dokumen lain yang tersebut dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah total keuntungan yang digunakan didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan banyak dokumen itu.
“Belum bisa saja kita uji lebih besar lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang mana berbeda-beda,” katanya.






