Nasional

Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang dibahas perihal nasib narapidana selama Filipina yang ditahan dalam Indonesia sebab persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.

Diketahui, berhadapan dengan persoalan hukum yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang digunakan disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.

“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.

“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang digunakan ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang mana dapat kita tempuh terkait dengan apa yang mana pada bahasa Inggris sebut dengan pengiriman of prisoner,” sambungnya.

Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di area Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud telah lama diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui langkah yang disebutkan serta melaksanakan hukuman yang tersebut telah lama ditetapkan di dalam Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja serupa timbal balik antara kedua negara untuk menghormati juga meningkatkan kekuatan penegakan hukum dalam tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di dalam Filipina.

“Namun, pemindahan ini akan dilaksanakan dengan tetap saja mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang telah lama dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta oleh sebab itu menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman terhenti baginya pada Oktober 2010.

Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohon pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman mati dan juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.

Adapun proses hukum di tempat Filipina yang digunakan dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

Related Articles

Back to top button