KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Berita Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk masyarakat pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkotaan Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri menyatakan langkah yang dimaksud menunjukkan bahwa KIP gagal mengamati urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang digunakan dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya bisa jadi mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang digunakan bukan ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga sudah sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan industri juga berdampak terhadap kerugiannya jikalau tindakan hukum ini dibuka untuk publik. Hal ini tak sebanding dengan dampak kebugaran yang tersebut dirasakan masyarakat sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai dunia usaha sebuah bisnis, khususnya energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tak sebanding dengan nilai kesehatan atau pencemaran lingkungan yang ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding akibat keterbukaan informasi yang digunakan ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin telah terjadi dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun pasca sanksi dijatuhkan, komunitas terdampak maupun organisasi penduduk lokal yang mana memantau pelaksanaan sanksi tak mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang digunakan terjadi lalu kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, memaparkan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang mana berdampak pada keseimbangan serta lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi oleh sebab itu pencemaran udara yang mana menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, serta lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin untuk rakyat sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap penduduk setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang digunakan dilepaskan sangat membahayakan kesejahteraan komunitas setempat. Sehingga, bukanlah sekadar memohon pertanggungjawaban berhadapan dengan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding






