Tantangan Tafsir Hukum menghadapi UU Tipikor Tahun 1999

Romli Atmasasmita
Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Tahun 1999 telah lama berlaku kurang lebih banyak 25 (dua puluh lima) tahun yang tersebut lampau sampai pada waktu ini. Dari pengalaman praktik penegakannya kerap mengakibatkan penafsiran hukum berbeda dari para ahli, praktisi hukum, dan juga akademisi hukum.
Perbedaan tafsir hukum yang dimaksud sejatinya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai aspek historis, tujuan pembentukannya (teleologis), normative-sistematis dan juga abstraksi logis, juga tafsir hukum lainnya yang dimaksud berkaitan erat dengan perkara korupsi yaitu berasal dari sumber hukum umum hukum pidana yaitu, undang-undang, doktrin hukum pidana, dan juga putusan pengadilan yang digunakan berkekuatan hukum tetap saja (yurisprudensi).
Kelaziman praktik aparat penegak hukum (APH) menggunakan kedua UU Tipikor yang dimaksud merupakan wujud nyata aliran/paham legalistik yang mana bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan. Konsekuensi logis pemahaman aliran legalistik mengakibatkan tafsir hukum khususnya melawan ketentuan Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Tipikor 1999 sebagai berikut: sekalipun modus operandi suatu pelanggaran itu masuk wilayah peraturan perundangan lain, akan tetapi bila unsur-unsur pasal aktivitas pidana korupsi sudah pernah terpenuhi, maka UU Tipikor dapat diterapkan.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat bahwa, ketentuan Pasal 144 UU Tipikor 1999 harus ditafsirkan sesuai dengan maksud juga tujuan pembentuk UU yaitu membatasi perluasan penerapan ketentuan Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Tipikor 1999 terhadap setiap pelanggaran UU yang mana sudah pernah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Pendapat pertama dilandaskan pada asas legalitas, sedangkan pendapat kedua dilandaskan pada tafsir teleologis. Adanya perbedaan tafsir hukum yang dimaksud mencerminkan belum terdapat kepastian hukum tentang penerapan UU Tipikor 1999/2001 terhadap pelanggaran UU yang tersebut menimbukan kerugian keuangan negara.
Masalah tafsir hukum yang dimaksud kedua adalah mengenai unsur perbuatan yang dimaksud bersifat melawan hukum (PMH) yang dimaksud terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor `1999. Klarifikasi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengemukakan sebaga berikut: Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” di Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum pada arti formil maupun di arti materiil, yakni meskipun perbuatan yang disebutkan tak diatur pada peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan yang dimaksud dianggap tercela oleh sebab itu tak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma hidup sosial di masyarakat, maka perbuatan yang disebutkan dapat dipidana.
Dalam ketentuan ini, kata “dapat” (menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara) sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa aktivitas pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya aksi pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang tersebut sudah ada dirumuskan, tidak dengan timbulnya akibat. Selanjutnya dinyatakan bahwa, benar aktivitas pidana korupsi adalah langkah pidana formil.
Masalah tafsir ketiga dari UU Tipikor 1999/2001 adalah mengenai unsur kerugian keuangan negara. Unsur kerugian keuangan negara telah terjadi berhasil dirumuskan pengertiannya secara hukum, yaitu terdapat pada ketentuan Pasal 1 hitungan 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, kemudian barang, yang tersebut nyata lalu pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.






