Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditaruh di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesegaran yang digunakan aktif, berikut ini banyak dokumen yang digunakan harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan kemudian pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memverifikasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, tenaga melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut bukan melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, pada saat SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang di tahap 1 bukan berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerukan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung kegiatan rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang menunggak serta berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






