Nasional

Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan dituduh . Isa jadi dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan kemudian dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa diadakan usai dilaksanakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Unit Kejagung.

“Terhadap terperiksa pada di malam hari ini dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan di dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers di area Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Dalam persoalan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah menghasilkan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.

“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa orang Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.

Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terdakwa korporasi juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Pengembangan Usaha juga Keuangan AJS Syahmirwan.

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Related Articles

Back to top button