Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah dan juga Wakil Kepala Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa berkas yang tersebut telah dilakukan diperbaiki sebagai materi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai kelompok kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pernyataan yang dijalankan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di tempat tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis kemudian berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang mana diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang mana dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang dimaksud menggabungkan pernyataan untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tiada boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menghasilkan kebijakan dengan mengamati objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK mampu mengambil satu tindakan yang mana adil, dengan meninjau kondisi riil pada lapangan juga bukti-bukti yang digunakan kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan melakukan konfirmasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang digunakan dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum lalu PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di tempat 40 distrik juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, dan juga mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukanlah melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan juga keadilan.
“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang digunakan terjadi di tempat Kota Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar juga memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan pendapat yang tersebut diadakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 serta turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






