Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidaklah boleh ada sertifikat di area melawan laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut mengatakan pagar laut dalam Tangerang miliki sertifikat SHGB lalu SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang tersebut ada di tempat di laut. Saya perlu ungkapkan kalau pada dasar laut itu tidak ada boleh ada sertifikat. Jadi itu telah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo dalam Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“(SHM kemudian SHGB) ilegal telah pasti akibat di tempat PP 18 telah dinyatakan yang ada di dalam bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tiada bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di area pesisir laut Daerah Tangerang juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum lalu kemudian saya ungkapkan dalam sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di dalam perairan Tangerang, Banten telah dilakukan miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di tempat berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron di area Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).






