Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang mana terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang digunakan diberlakukan kepolisian di menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV di area lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas sekarang tambahan mudah juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, publik perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik dalam Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang digunakan dapat diadakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Laman Resmi ETLE
Pertama, penduduk dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, lalu nomor rangka yang tertera dalam STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tiada ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, jikalau ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Laman Resmi Pengadilan Negeri






