Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai dituduh di persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan juga saat ini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang digunakan menyita perhatian umum ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh pada masa kini telah lama naik menjadi saksi. Atas persoalan hukum asusila yang menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar pasca diperiksa selama empat juga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah ada menjadi tersangka,” kata Nurma pada Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun lalu maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik telah dilakukan menghimpun dua alat bukti yang digunakan cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang tersebut bisa jadi menjerat VA jadi tersangka, pada antaranya keterangan saksi korban lalu juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penjara Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan lebih tinggi lanjut bersatu pasukan penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan mirip penyidik. Untuk penjara masih di substansi dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.





