Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang tersebut lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di tempat kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dijalankan untuk menegaskan setiap kendaraan tidaklah mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya di dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang disebutkan diadakan di tempat negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti pada Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang dimaksud harus bukan boleh dilampaui sehingga baru dapat diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya telah dilakukan menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilaksanakan untuk menciptakan kendaraan yang tersebut beroperasi di area Ibukota mengeluarkan emisi di dalam bawah standar yang digunakan telah terjadi ditetapkan.
Tiga kebijakan yang disebutkan adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja identik dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar penduduk lebih tinggi memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan semata-mata sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana sudah pernah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan dan juga berbagai regulasilainnya.






