SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, serta bidang kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang disebutkan dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang sudah pernah ditandatangani di tempat Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang mana tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang dimaksud secara dengan segera hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang tersebut diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada publik kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit dalam seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang digunakan masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada inisiatif kemitraan petani dan juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) lalu Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu tentang transparansi perusahaan di pengelolaan kebun juga juga akibat produktivitas kebun yang tersebut rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti kegiatan Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang tersebut menjadi kegiatan utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di tempat bank, sehingga sejumlah petani yang tersebut memilih untuk meminjam di tempat tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tiada sanggup untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani sanggup akan melakukan pinjaman kembali di dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya dalam tingkat petani persyaratan lalu mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidak ada membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.






