Sidang Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli Sajikan Kerugian Lingkungan Berbeda

JAKARTA – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah pada Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Prof Bambang Heru, hari terakhir pekan (15/11/2024). Dalam kesaksiannya, Prof Bambang mengungkapkan kerugian lingkungan pada persoalan hukum ini Rp150 triliun, berjauhan berbeda dari nomor Rp271 triliun yang digunakan dilaporkan oleh Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan ( BPKP ).
Perbedaan data ini memunculkan polemik yang mana memerlukan klarifikasi lebih tinggi lanjut. Prof Bambang Heru merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait luasan kawasan hutan yang digunakan dikelola PT Timah setelahnya adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup juga Kehutanan (LHK) Bangka Belitung. Revisi ini menjadi perhatian sebab turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dimaksud dianggap riil.
“Revisi BAP yang dilaksanakan pasca konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya inovasi signifikan pada data luasan kawasan hutan yang digunakan terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang digunakan sebelumnya dipaparkan,” kata Penasihat Hukum Thamron Andy Novi Nababan pada persidangan.
Perbedaan mencolok antara bilangan yang mana disampaikan Prof Bambang Heru dan juga BPKP menjadi salah satu isu utama pada persidangan. Menurut Prof Bambang, hitungan Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020. Sementara data BPKP memasukkan beberapa orang komponen yang digunakan dinilai tak sepenuhnya riil.
“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 cuma sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen di laporan BPKP yang perlu dikaji ulang lantaran kemungkinan besar mengandung data yang dimaksud tiada riil,” ujar Penasihat Hukum Andy di persidangan.
Perbedaan bilangan bulat kerugian ini mengakibatkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus. Pengadilan pada masa kini dihadapkan pada tugas melakukan konfirmasi keakuratan data yang disajikan kedua pihak. Termasuk mempertimbangkan revisi yang dimaksud diadakan Prof Bambang Heru terhadap BAP. Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Dengan semakin banyaknya perbedaan yang mencuat, persoalan hukum ini semakin menyedot perhatian publik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kejelasan berhadapan dengan berbagai data yang digunakan disampaikan agar putusan nantinya dapat mencerminkan keadilan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan program mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum.






