Ngeri, Belum Genap Setahun Terwujud 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor

JAKARTA – Kasus kecelakaan kendaraan beroda dua motor masih marak terjadi tahun ini. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, mencapai 552.155 kasus. Beragam faktor menjadi pemicu di tempat antaranya disiplin berlalu lintas serta meningkatnya besar kendaraan.
Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan lalu lintas terjadi hingga 5 Agustus 2024. Berdasarkan data tersebut, pada bulan April mencatatkan nomor kecelakaan tertinggi mencapai 11.924 kejadian.
Kecelakaan lalu lintas paling berbagai terjadi melibatkan sepeda gowes motor, dengan 76,42 persen dari total kendaraan yang terlibat, atau sekitar 552.155 kasus. Selain itu, 722.470 kendaraan secara keseluruhan terlibat di berbagai insiden sepanjang tahun.
Jumlah korban kecelakaan pun tak sedikit. Dari 117.962 orang yang dimaksud menjadi korban, 7,21 persen di dalam antaranya meninggal dunia, 8,26 persen mengalami luka berat, lalu 84,51 persen lainnya menderita luka ringan. Hal ini menyoroti urgensi peningkatan keselamatan jalan dalam berada dalam tingginya bilangan fatalitas kecelakaan.
Peningkatan total kecelakaan ini menjadi sorotan utama bagi Korlantas Polri dengan terus mengedukasi keamanan, keselamatan berkendara. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kecelakaan lalu lintas kerap kali berawal dari pelanggaran.
Untuk itu, pengendara diharapkan meningkatkan kedisiplinan juga kesadaran pada berlalu lintas. Sehingga semakin tertib pada berlalu lintas lalu menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
“Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran. Oleh sebab itu, di berlalu lintas mari kita hindari melanggar baik itu pelanggaran yang mana sifatnya disengaja maupun tak disengaja,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso seperti diambil pada laman resmi Korlantas Polri.
Untuk menciptakan keamanan berkendara, Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Zebra yang tersebut berlangsung pada 14-27 Oktober 2024. Sasarannya adalah pengendara pada bawah umur, menggunakan HP ketika berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan.






