Nasional

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tidaklah menyebabkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang dimaksud dinilai masih mempunyai ketimpangan.

Dalam diskusi yang dilakukan pada Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengakibatkan kekacauan di sistem peradilan pidana di tempat Indonesia apabila tiada dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang mana juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum di pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang mana baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, kemudian warga luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi komponen evaluasi agar undang-undang yang baru tiada justru mengakibatkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang mana menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip pemeliharaan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting di memverifikasi apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum secara langsung bisa saja dianggap sebagai aktivitas pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang mana baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, kemudian lembaga peradilan agar tidaklah terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan di tugas dan juga kewenangan APH, maka hal ini bisa jadi berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih tinggi baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam pertemuan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang tersebut tambahan holistik, tidak sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif kemudian bukan hanya sekali menjadi komoditas hukum yang tersebut setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di dalam lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi kemudian praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah serta DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih besar utuh, komprehensif, dan juga adil bagi semua pihak.

Related Articles

Back to top button