Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang mana berintegritas. Hal itu untuk memverifikasi pendanaan benar-benar sampai di tempat tingkat tapak dan juga dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim di tempat tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian otoritas Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang tersebut menghasilkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste pada Paviliun Indonesia pada Kongres Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pengembangan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan pengerjaan berkelanjutan di dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.
“Pemerintah wilayah yang tersebut memiliki tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pemindahan fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah lama memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pemindahan fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu ia menjamin BPK berperan mengawasi juga memverifikasi akuntabilitas dari pengaplikasian dana tersebut.
Pihaknya juga menghasilkan rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menghasilkan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim serta menyelaraskan target penurunan deforestasi di tempat tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang dimaksud dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat kontribusi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan dan juga pemanfaatan lahan lainnya, sektor sampah dan juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari pangsa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah kemudian energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang mana dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian mengupayakan Indonesia perkembangan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dimaksud diadakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah serta limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah kemudian limbah,” katanya.






