Kebocoran di area Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang dimaksud merugikan keuangan negara Simbol Rupiah 300 triliun. Karena itu, merekan berharap segera dapat menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai peluang strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang dimaksud sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, bidang sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk terlibat memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan hanya saja persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi bidang sawit baik di tempat di maupun di tempat luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan perkara keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola bidang kelapa sawit, khususnya yang mana berada pada kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang digunakan terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap memperlihatkan dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang tersebut dikategorikan masuk di area pasal 110 A serta telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih tinggi perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tidak ada mengetahui apakah perusahaan yang digunakan berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang mana ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan serta tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dimaksud dianggap tak tertib, padahal sebenarnya tak seperti itu lantaran semua sudah ada masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang tersebut masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang benar belum ada tagihan yang mana terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang digunakan masuk katagori 110B kemudian tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu pelaku bisnis sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang tersebut juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan sebab ada pengusaha-pengusaha sawit yang digunakan membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Kondisi Keuangan Kamar Dagang dan juga Industri bersatu Pengusaha Internasional Senior dalam Menara Kadin, Awal Minggu (7/10).






