Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian pada jaringan atau judi online (judol) pada Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang digunakan melibatkan perbankan kemudian penyedia layanan keuangan.
“Kerja sejenis yang mana kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di dalam tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid di keterangan tercatat yang diterima pada Jakarta, Hari Jumat (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan lapangan usaha perbankan untuk memantau aktivitas proses perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan platform digital e-wallet yang dimaksud disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang tersebut paling sejumlah adalah account bank. Kami juga memohon untuk teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan di tempat e-wallet dia masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan penduduk dan juga pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah lama memohonkan pemblokiran account bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian account bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang digunakan sedang kita galakkan bekerja serupa dengan OJK lalu perbankan pada hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengumumkan bahwa otoritas Indonesia harus lebih tinggi intens di memberantas judi daring, sehingga sanggup tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu kesulitan utama adalah tinggal penindakan lalu kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidak ada boleh bergerak cepat dan juga masif cuma oleh sebab itu ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten di momen apapun.
Pengajar di area Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar penduduk semakin diberi peringatan tegas untuk bukan melakukan aksi pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah bukan perlu mengantisipasi status aksi pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru dapat lebih besar fokus kemudian berkesinambungan dalammemberantasnya.






