Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI – X, sistem media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India sudah menciptakan sistem yang mana memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, lalu polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada media X, yang dimaksud akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di dalam India kemudian pada waktu Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang dimaksud meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang digunakan tambahan besar,” katanya.






