Ketua Komisi XI DPR Angka Aturan PPN Membingungkan

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu memunculkan multitafsir dan juga membingungkan, teristimewa bagi dunia usaha.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya saja berlaku untuk barang serta jasa mewah. Barang juga jasa mewah yang disebutkan adalah kategori yang tersebut selama ini sudah ada dikenakan PPN barang mewah serta hanya sekali dikonsumsi oleh publik golongan mampu.
Menurut Misbakhun, perintah yang tersebut sudah ada jelas yang disebutkan tak mampu diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya di tempat PMK sangat membingungkan serta mengakibatkan kerancuan di penerapannya oleh sebab itu menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, dalam mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah dapat menerapkan PPN dengan multitarif.
“Padahal sangat jelas bahwa di Pasal 7 UU HPP tiada ada larangan mengenai multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% lalu PPN 12% bisa jadi diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang mana tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya saja untuk barang kemudian jasa mewah,” kata Misbakhun di keterangannya, Hari Jumat (3/1/2025).
Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah terjadi memungut PPN sebesar 12%, seperti yang mana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak pada media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang dimaksud mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku usaha pada menyesuaikan sistem mereka.
Misbakhun menyampaikan meskipun entrepreneur dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap memperlihatkan membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang tersebut multitafsir juga tidak ada sesuai dengan arahan Presiden dapat mengakibatkan ketidakpercayaan warga untuk pemerintah.
Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat di tempat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang dimaksud bertentangan dengan perintah Presiden juga UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jikalau tak mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.
Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menimbulkan peraturan yang tersebut lebih besar mudah lalu bukan memunculkan multitafsir. Ia juga memohonkan agar mekanisme penyusunan peraturan dilaksanakan dengan cermat sehingga bukan menyebabkan keresahan di area publik maupun dunia usaha.
Kebijakan perpajakan yang dimaksud menjadi salah satu aspek strategis di perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang digunakan akurat serta transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.






