Nasional
Syarat berubah jadi calon Presiden Republik Negara Indonesia

Ibukota –
Pemilihan Presiden Nusantara adalah kejadian kebijakan pemerintah penting yang diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bervariasi persyaratan yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin bahwa calon yang maju mempunyai kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang dimaksud memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Nusantara sejak kelahirannya kemudian tiada pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tidak ada pernah melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian langkah pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas dan juga kewajiban sebagai Presiden lalu Wakil Presiden juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang berubah menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan juga sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak warga pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang dimaksud sama.
- Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia lalu Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah terjadi memperoleh kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindakan pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang digunakan sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau tidak warga yang mana terlibat dengan segera di Pergerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, juga inisiatif di melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang mana diatur di Pasal 221 kemudian 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) kemudian (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Partisipan Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden juga Wakil Presiden diusulkan di 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Partisipan pemilihan atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilu.
- Partai Politik Audien Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan yang dimaksud dapat mengusulkan akan segera Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh kata-kata sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat pernyataan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






