Insentif PPN Rumah Tapak lalu Satuan Rusun Diperpanjang, Hal ini Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak juga satuan rumah susun yang digunakan Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka melawan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian tarif jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jikalau Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan telah terjadi mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap rakyat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus membantu geliat kegiatan ekonomi nasional sektor properti lalu sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang dimaksud sebelumnya sudah pernah diberikan pada tahun 2023 juga 2024. Adapun operasi di tempat bidang properti merupakan operasi yang mempunyai multiplier effect yang dimaksud besar terhadap sektor sektor ekonomi yang tersebut lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk kemudian menyokong pertumbuhan sektor perekonomian lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka menghadapi Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang mana Ditanggung eksekutif Tahun Anggaran 2025 dapat didownload dalam lamanresmi ditjen pajak.






