Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang tersebut Ditetapkan Jadi Tersangka di dalam Padangsidimpuan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan segera mendalami aduan anak perempuan yang menuntut keadilan dikarenakan ditetapkan sebagai terdakwa oleh penyidik di area Polres Padangsidimpuan.
“Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan kesulitan ada pengaduan di area medsos akan segera kita cek juga kita perbuatan lanjuti,” kata Sigit di tempat Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang digunakan dijalankan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor kemudian pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan berhadapan dengan persoalan hukum tersebut.
“Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa saja memberikan yang digunakan terbaik serta memberikan rasa keadilan,” ujar Kapolri.
Sebelumnya ramai di area media sosial x, sebuah video yang tersebut merekam pernyataan pria sedang menangis sama-sama putri remajanya.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu memohon bantuan untuk Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, lantaran putrinya yang dimaksud masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang mana berinisial S dijadikan tersangka, setelahnya menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seseorang pengusaha, yang dimaksud juga petinggi dalam organisasi Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Perkotaan Padangsidimpuan.






