Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Daya serta Informan Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang tersebut dapat dimanfaatkan rakyat kemudian pelaku bidang di tempat Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah serta persetujuan penyelenggaraan air tanah.
Adapun, Permen yang disebutkan ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan juga diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah di dalam Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau bidang terpencil lebih lanjut mudah dan juga sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih banyak terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang digunakan dikelola Kementerian Pengembangan Usaha lalu Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di area pada Permen ESDM ini, kita menyebabkan seluruh perizinan ini lantaran sudah ada terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang mana telah dibangun serta dikelola oleh Kementerian Penanaman Modal dan juga Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang dimaksud sebelumnya tidak ada digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku usaha yang mana tadinya tiada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini sanggup kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang dimaksud tidaklah adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang digunakan ada pada Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang mana memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bisnis yang tersebut belum mempunyai izin diminta segera melengkapi administrasinya.






