Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, otoritas Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di tempat jalan raya. Kelebihan muatan juga dimensi truk yang tersebut melebihi kapasitas menyebabkan tingginya hitungan kecelakaan kemudian kematian di area jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan lalu Pengembangunan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” di area Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang digunakan menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:
1. Kendaraan tak laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang digunakan tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang dimaksud bukan kompeten: Kurangnya pelatihan lalu kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang tersebut lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tinggi tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap memperlihatkan menjadi pencabut nyawa di dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di tempat negeri yang mana tidaklah berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data serta Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan serta infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang “Jalan di area Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang mana signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Pertambangan kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak inisiatif penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tidaklah terlibat di membantu acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






