Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, harga jual gas bumi tertentu (HGBT) akan segera naik dari posisinya pada waktu ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan harga jual ini disebabkan oleh terkerek naiknya biaya gas dunia.
Selain itu gas sebagai komponen baku HGBT harganya tambahan rendah dari gas yang digunakan dipakai untuk energi.
“HGBT telah tidak ada lagi Dolar Amerika 6 lantaran sekarang harga jual gas dunia lagi naik. Terus yang mana kedua untuk HGBT material bakunya dari gas itu harganya lebih besar rendah dari gas yang dimaksud dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna dalam Kantor Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, nilai tukar gas yang digunakan digunakan untuk energi diperkirakan berada dalam nomor USD7. Namun untuk materi bakunya dalam tempat USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi pada rancangan kami kurang lebih lanjut sekitar USD7, tetapi kalau untuk materi bakunya dalam bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, kemudian sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu hanya enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya identik Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi kemudian permintaan pada negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara tidak setahun, tetapi mungkin saja beberapa tahun, apakah lima tahun dilaksanakan evaluasi tetapi ia akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan para pelaku sektor nasional mengeluh perihal biaya gas tidak mahal untuk industri. Keluhan ini dikarenakan skema nilai tukar gas bumi tertentu.
Saat ini, bidang masih menanti kelanjutan tarif gas hemat melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor sektor penerima HGBT pada saat ini harus dikenai nilai tukar komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang dimaksud saya dapati dari bidang berkaitan dengan komitmen yang mana rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang ketika ditemui wartawan di dalam Kantor Kementerian ESDM.






