Nasional

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan juga waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.

Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada hari terakhir pekan (4/4/2025). Rini menjelaskan, kebijakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan rakyat juga pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan masyarakat masih berjalan kemudian mobilitas publik pada waktu arus balik tetap memperlihatkan aman lalu nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas juga tetap saja melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).

Keputusan untuk FWA didasari berhadapan dengan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan dan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, kemudian keselamatan mobilitas warga selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan lalu kualitas pelayanan publik,” kata Rini.

Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat lalu wilayah mampu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga bukan mengganggu layanan rakyat terhadap masyarakat,” tutur Rini.

Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 dan juga Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.

Related Articles

Back to top button