Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah menetapkan kenaikan nilai tukar jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang tersebut diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak ada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan nilai jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang dimaksud mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Pengembangan Usaha Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mana mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggal HJE, namun mengganggu pilar yang digunakan lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meningkatkan HJE, tarif rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, disitir Hari Minggu (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang digunakan cukup berjauhan antara nilai tukar rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menyokong warga untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, lingkungan rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak semata-mata sebab tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN lalu pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. oleh karena itu kenaikan HJE menciptakan penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tak hanya sekali dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak ada akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian pada beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang mana menimbulkan perekonomian tempat yang dimaksud dapat terganggu apabila sektor rokok mendapat tekanan, salah satunya akibat penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area sanggup turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tiada meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidak ada tercapainya penerimaan yang tersebut ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal berbentuk relaksasi untuk pemulihan IHT terdiri dari moratorium CHT serta HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






